Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya! Semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.
Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0035.A/TI.02.00/K1/05/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Dengan dasar Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, PPID Bawaslu siak menetapakan Tim Keterbukaan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak.
Penetapan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Nomor: 003/K.RI-09/HK.01.01/01/2024 sebagai berikut:
Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, PPID di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan dan Standar Operasional Prosedur.
TUGAS
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
FUNGSI
PPID Kabupaten Siak
Jl. Panglima Ghimbam Kompleks Perumahan Dinas Jabatan No. 15 Sungai Betung, Kelurahan Kp. Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Sri Indrapura
Telepon 085355271007 | Email ppidbawaslusiakk@gmail.com